Scroll untuk baca artikel
Example 500x500
Example floating
Example floating
Example 970x250
Hukum & KriminalParigi Moutong

Satresnarkoba Polres Parimo Amankan 20 Paket Sabu di Torue

20
×

Satresnarkoba Polres Parimo Amankan 20 Paket Sabu di Torue

Sebarkan artikel ini

PARIGI MOUTONG, FOKUSSULAWESI.COM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tanalanto, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong.

Dalam penindakan yang berlangsung Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 14.30 WITA, polisi mengamankan seorang pria berinisial AC (25).

Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Desa Tanalanto. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong melalui penyelidikan.

Tim yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba Aipda Mulyadi Bakri, S.H., kemudian mendatangi kediaman AC di Desa Tanalanto.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 20 paket plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 3,69 gram.

Baca Juga:  Kejari Parimo Ungkap Capaian Penanganan Lima Kasus Korupsi Sepanjang 2025

Barang tersebut ditemukan di dalam sebuah tas berwarna hitam yang berada dalam penguasaan AC.

Selain paket yang diduga sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang lain, yakni satu tas hitam, satu tas warna pink, satu alat hisap atau bong, dua plastik bening kosong ukuran sedang, satu tisu pembungkus 20 sachet, satu unit telepon genggam warna hitam, satu KTP, serta lima pack plastik bening kosong.

Penggeledahan turut disaksikan aparat desa setempat. Berdasarkan pemeriksaan awal, AC mengakui barang-barang yang ditemukan berada dalam penguasaannya.

Kepada penyidik, AC juga memberikan keterangan awal terkait asal barang tersebut. Ia menyebut barang yang diduga narkotika itu diperoleh dari seseorang berinisial AG yang disebut berada di Kota Palu.

Baca Juga:  Proyek Labkesmas dan Puskesmas Torue Diawasi Jaksa

Barang tersebut diduga akan diedarkan kembali di wilayah Desa Tanalanto, Kecamatan Torue.

Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong IPTU Nicho Eliezer, S.Tr.K., M.Si., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Parigi Moutong.

“Kami terus melakukan upaya penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika, yang selanjutnya kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan sesuai prosedur,” ujar IPTU Nicho.

Ia mengajak masyarakat turut berperan dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Menurutnya, pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

Baca Juga:  Patroli Polsek Tomini Intensif Amankan Dua Desa

Saat ini, AC bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik masih mendalami keterangan AC, termasuk menelusuri asal-usul barang yang diduga narkotika serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sesuai hasil penyidikan dan penerapan hukum oleh penyidik.

Polres Parigi Moutong mengimbau masyarakat tidak memberikan ruang bagi peredaran narkotika dan segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan dugaan aktivitas tersebut. Iwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *